Salin Artikel

Kemensos Berikan Santunan kepada Korban Ledakan Bom

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, maka kepada ahli waris korban meninggal diberikan santunan sebesar Rp 15 juta. Untuk korban luka-luka santunan maksimal sebesar Rp 5 juta.

"Santunan tahap pertama sudah diberikan kepada korban yang telah teridentifikasi dan sudah pulang ke rumahnya," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Harry Hikmat, di Surabaya, Jumat (18/5/2018).

Bukan hanya kepada warga korban ledakan, sesuai instruksi Menteri Sosial kata Harry, bantuan serupa nantinya juga diberikan bagi anak-anak terduga teroris.

"Nasib mereka juga harus dipikirkan, bagaimana kehidupan sosial dan sekolahnya," terang Harry.

Tidak hanya santunan, Kementerian Sosial juga telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) untuk menghilangkan trauma korban ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Tim disebar sesuai lokasi korban.

"Di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tim memberikan pendampingan kepada 100 anak-anak didampingi para ibunya. Tim membangun ruang baca, juga ada kegiatan menggambar, fun games, dan olahraga untuk anak-anak," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/19/06370071/kemensos-berikan-santunan-kepada-korban-ledakan-bom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke