Salin Artikel

Pengamat: Kurang Pas Bawa Kaus "2019 Ganti Presiden" Saat Debat, Bisa Memprovokasi...

Pengamat Ilmu Politik dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, menyebutkan bahwa jika aksi Sudrajat-Syaikhu tak melanggar aturan.

"Harus dipahami dari kacamata politik. Karena hukum tidak melanggar. Karena dari perundang-undangnya tidak ada pelanggaran itu. Dari aspek hukum tata tertibnya ga ada, kampanye khususnya. Karena debat bagian dari kampanye," ujar Asep saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (15/5/2018).

Namun, lanjut Asep, secara etika, aksi tersebut dilakukan tidak dalam momentum yang tepat sehingga memunculkan kegaduhan.

"Ya itu agak kurang pas begitu, karena ini bisa memprovokasi begitu. Tapi dari segi etika, konteks, dan forum, apakah pantas dibuat seperti itu? Publiklah yang menilainya," ucapnya.

Saat ini, insiden tersebut masih ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Menurut Asep, Bawaslu juga perlu cermat dalam menyikapi hal tersebut.

"Artinya kalau Bawaslu dan KPU melihatnya dari kacamata aturan memang susah mencari pasal pelanggarannya. Dan ini harus fair, artinya setiap kali (pasangan calon) bicara tentang Presiden (Pilpres) harus ditindak juga," ujarnya.

Sebab, lanjut Asep, pasangan nomor urut 2 Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan juga kerap menyelipkan kampanye Pilpres meski dalam kemasan hiburan.

"Melihat pasangan nomor 2 pun sering menyebut nama Jokowi dalam yel-yel atau dalam apa itu nari-nari. Apakah itu konteksnya ingin menyatakan kepada masyarakat dukung lagi Pak Jokowi," tutur Asep.

"Pasangan nomor dua (mengemasnya) dalam bentuk entertaintment, tidak terlalu menohok, kalau pasangan nomor 3 menohok betul dengan tagline itu," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/16/08113021/pengamat-kurang-pas-bawa-kaus-2019-ganti-presiden-saat-debat-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke