Salin Artikel

Cari Ikan Pakai Bom, Tiga Pelakunya Diamankan Polisi

Tiga orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial Da, Ma, dan De. Tiga orang lelaki dewasa ini tertangkap tangan saat tengah mencari ikan secara ilegal pada 6 Mei 2018 lalu. 

Menurut Direktur Kepolisian Perairan Polda Sulteng Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, selain tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kompresor, detonator dan bom ikan sebanyak 17 botol yang belum digunakan.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di lokasi tersebut, berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan patroli selama dua hari dan pada hari ke tiga, kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” jelas Kombes Pol Toni, Jumat (11/05/2018).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka, tengah melakukan aksinya. Dan saat penangkapan tersebut, ketiga tersangka tidak bisa berkutik dan tanpa ada perlawanan.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, bahan peledak dari pupuk matahari (Amonium Nitrat) yang digunakan oleh pelaku, diperoleh dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering mencari ikan dengan menggunakan bom, dan hasilnya dijual di pasar lokal,” ujarnya.

Kasus illegal fishing di wilayah perairan Sulawesi Tengah kerap kali terjadi. Sejumlah daerah yang rentan terhadap illegal fishing terjadi di wilayah perairan Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Morowali.

Menurutnya selain melakukan penegakan hukum di wilayah perairan laut, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng juga melakukan bimbingan terhadap masyarakat pesisir. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/11/21453141/cari-ikan-pakai-bom-tiga-pelakunya-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke