Salin Artikel

Mendagri Persilakan HTI untuk Banding

Namun, kata Tjhajo, banding tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dia mau banding silakan, itu hak masyarakat sesuai aturan yang ada,” ujar Tjahjo di Semarang, Selasa (8/5/2018) kemarin.

Pemerintah, sebut Tjahjo, akan mengikuti perintah yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Apalagi, keputusan yang telah diambil pemerintah soal pencabutan badan hukum HTI dinilai sah oleh pengadilan.

“Ya, sudah (putusan) kan? Kita ikut putusan hakim,” ujarnya.

Tjahjo memastikan, HTI tetap dilarang melakukan aktivitas sebagai organisasi masyarakat. Hal itu karena badan hukum yang mengatur dasar pendirian lembaga itu telah dicabut.

“Ya, sudah dong (terlarang), sebuah ormas kalau dilarang tidak boleh ada itu, termasuk itu (HTI),” sambungnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta sebelumnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan yang dimaksud adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 terkait status badan hukum HTI.

Ketua Majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana menyatakan, gugatan ditolak untuk seluruhnya. Surat keputusan pencabutan HTI dinilai sudah tepat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, undang-undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas.

"Maka, cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa haruslah ditolak," ujar hakim.

Dengan demikian, maka SK Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/09/07180421/mendagri-persilakan-hti-untuk-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke