Salin Artikel

Kronologi Kejadian Ayah Gigit Anak Balitanya hingga Tewas

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, polisi telah mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinisial HB sebagai tersangka. Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Shinto, Senin (7/5/2018).

Kronologi kejadian ini berawal saat korban dibawa keluar oleh sang ayah pada Sabtu (5/5/2018) sore. Pelaku mengaku hendak membawa jalan-jalan anaknya ke Pantai Losari, Makassar.

Ibu korban, Mutmainnah (21), mendengar kabar pada pukul 20.00 Wita bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa lantaran terjatuh dari sepeda motor.

"Sore dibawa pergi jalan-jalan sama bapaknya, katanya mau ke Pantai Losari," kata Mutmainnah yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

AM kemudian mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit dan kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi mendatangi rumah duka pada pukul 23.00 Wita setelah mendengar kecurigaan atas kematian AM. Mayatnya lalu dibawa untuk diotopsi di RS Bhayangkara Makassar.

"Kami periksa kondisi jasad, ternyata banyak luka di tubuhnya dan itu jelas bukan luka akibat kecelakaan lalu lintas" kata Robert.

Setelah menjalani otopsi, mayat korban kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga pada pukul 16.00 Wita, Minggu (6/5/2018), untuk dimakamkan di pemakaman sekitar 300 meter dari rumah duka.

Kepada polisi, HB mengaku menggigit balitanya di sejumlah bagian tubuh karena gemas melihat korban.

HB diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/07/15410391/kronologi-kejadian-ayah-gigit-anak-balitanya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke