Salin Artikel

Jual Lutung Jawa di Medsos, Pemuda Jember Ditangkap Polisi

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku lutung tersebut dibeli dari rekannya, dengan harga Rp 100.000.

“Sebelumnya, pelaku ini sudah berhasil menjual lutung. Selain itu, yang bersangkutan juga menjual burung- burung langka,” ucap dia, Minggu (6/5/2018).

Lutung jawa itu rencana akan dijual pelaku seharga Rp 400.000.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sendirian. Namun, polisi masih mendalami keterangan pelaku tersebut,” ucap Kusworo.

Berdasarkan keterangan pelaku, lutung itu berasal dari hutan di Banyuwangi.

“Ini masih kita dalami bersama BKSDA. Dan Pelaku menjual lutung itu melalu media sosial Facebook,” tambah Kusworo.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Lutung Jawa masuk kategori hewan yang dilindungi, jadi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/06/15590031/jual-lutung-jawa-di-medsos-pemuda-jember-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke