Salin Artikel

Polda Jabar Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti. 

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018 akhir.

Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Serangkaian penyidikan, sambung Trunoyudo, telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan, kasus tidak kuat bukti.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo di hubungi terpisah.

Menurutnya, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini terkait unsur pasal 154a KUHpidana.

"Bukti untuk terkait unsur pasal 154a KUHPidana, guna memenuhi unsur perbuatan TP," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/04/16373781/polda-jabar-hentikan-kasus-penistaan-pancasila-oleh-rizieq-shihab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke