Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 80.000 Butir Pil Koplo di Semarang

Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, tertangkapnya Gendon ini berawal dari penangkapan tersangka Eko alias Tembong di lokalisasi Gembol, Bawen, awal Maret lalu.

"Dari tangan Tembong ini kami mengamankan 1.023 butir pil koplo dan puluhan butir psikotropika lainnya," kata Cahyo saat gelar perkara, Rabu (2/5/2018) siang.

Ternyata Tembong hanyalah kaki tangan dari pengedar utama, yakni Afsal Syah alias Gendon. Polisi kemudian meminta Tembong untuk bertransaksi dengan Gendon di Lingkungan Berokan Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen.

Saat keduanya bertransaksi, polisi berhasil meringkus Gendon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebuah tas yang berisi 80.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 78 paket.

Berdasarkan keterangan tersangka, sasaran pengedaran pil koplo ini adalah para pelajar. Hal ini diperkuat dari maraknya laporan dari para wali murid dan guru tentang peredaran psikotropika di lingkungan pelajar.

"Akhir-akhir ini marak peredaran pil ini di kalangan pelajar kita. Informasi sementara dari SMP sampai SMA, untuk SD kita belum menerima laporannya," jelasnya.

Guna meminimalisasi peredaran pil koplo di kalangan pelajar ini, lanjutnya, pihak Kepolisian terus mengintensifkan berbagai langkah, baik represif, preventif maupun tindakan yang sifatnya pre-emtif. 

Kepolisian selalu memberikan imbauan dan arahan kepada para pelajar agar tidak terjerumus dalam penggunaan pil koplo.

"Sampai saat ini yang kami ketahui dari fakta-fakta yang didapat, para pelajar ini sementara sebagai korban. Mereka sebagai korban karena memang tergiur sama teman-temannya yang telah duluan mengkonsumsi pil koplo ini," tuntasnya.

Manfaatkan Media Sosial

Di depan petugas Gendon mengaku bisnis haramnya sudah berjalan selama satu tahun. Ia membeli pil koplo tersebut melalui jual beli online di media sosial. Untuk tiap satu paket yang berisi 10 butir pil koplo tersebut ia jual seharga Rp 20.000.

"Barang dapat dari teman secara online. Jualnya melalui handphone janjian,” kata Gendon.

Saat ini Gendon ditahan di sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/02/13400091/polisi-gagalkan-peredaran-80000-butir-pil-koplo-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke