Salin Artikel

Demo Peringati Hari Buruh di Yogyakarta Ricuh, Polisi Minta 10 Pelaku Serahkan Diri

Pihak polisi meminta 10 orang tersebut untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka polisi akan melakukan tindakan pengejaran. 

"Ada 10 orang yang kami tandai. Kami punya data rekaman video," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, Rabu (02/05/2018). 

Sebelumnya, Polda DIY mengamankan 69 peserta aksi demo yang berujung ricuh di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga , Selasa (01/05/2018) kemarin. Dari 69, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, IB, dan MC.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melempar molotov ke pos polisi, merusak, dan menjadi koordinator umum aksi. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya berstatus sebagai mahasiswa. Mereka berasal dari dua universitas di Yogyakarta.

"Mereka mahasiswa. Tetapi saya tegaskan, kegiatan kemarin tanpa sepengetahuan pihak kampus. Selain itu juga tidak ada pemberitahuan ke pihak Kepolisian," ujar Hadi. 

Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini sebanyak 66 pengunjuk rasa yang diamankan masih dimintai keterangan.

Hadi mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pengunjuk rasa massa yang menamakan dirinya Gerakan 1 Mei mengelar aksi demo memperingati Hari Buruh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta.

Aksi demo yang awalnya berlangsung damai tersebut akhirnya berujung ricuh sehingga beberapa orang diamankan polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/02/13193531/demo-peringati-hari-buruh-di-yogyakarta-ricuh-polisi-minta-10-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke