Salin Artikel

Dua Anak Pencuri Uang Nasabah di ATM Makassar Dipindahkan ke P2TP2A

Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Senin (30/4/2018), mengatakan, pemindahan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu anak di bawah umur yang melakukan tindak kriminal lebih diutamakan proses pembinaan.

"Setelah diperiksa, langsung kami serahkan ke P2TP2A Kota Makassar. Di sana, kedua bocah itu akan dilakukan pembinaan. Jika dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diupayakan proses pembinaan dan penyelesaian masalah dengan cara damai," kata Hotman.

Saat ditanya apakah hasil penyelidikan polisi sudah menemukan adanya keterlibatan orang dewasa, Hotman mengaku, pihaknya tidak menemukan hal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua bocah itu, tidak ditemukan adanya keterlibatan orang dewasa. Kedua anak itu hanya mengaku, uang tersebut dia peroleh di mesin ATM yang tertinggal setelah nasabah melakukan transaksi," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/30/17424851/dua-anak-pencuri-uang-nasabah-di-atm-makassar-dipindahkan-ke-p2tp2a

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke