Salin Artikel

Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil

Aksi ini dilakukan berulang kali hingga sang putri hamil dan melahirkan bayi perempuan. 

Akibat perbuatannya, JR kini mendekam di sel tahanan Unit Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, usai dilaporkan istrinya. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Basani R Sagala mengatakan, tersangka JR telah buron sejak Januari 2018. Tersangka ditangkap ketika sedang bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Selama buron tersangka berpindah-pindah. Tadi malam baru tertangkap di tempat pelariannya di Banyuasin," ujar Basani saat gelar perkara, Senin (30/4/2018). 

Basani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memperkosa TR sejak Mei 2017. Mengetahui korban hamil, Basani langsung kabur dari rumah lantaran takut dihakimi keluarganya sendiri. 

"Sewaktu korban hamil tujuh bulan, tersangka langsung kabur dan istrinya melapor ke kita. Korban diancam dibunuh oleh pelaku," ujarnya. 

Dari pengakuan tersangka, JR tega menggauli anaknya saat korban sering minta untuk diambilkan handuk setelah mandi. Saat itu, niat untuk memperkosa timbul.

"Saya ancam pakai pisau kater. Waktu itu istri sedang ke warung," jelas TR. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan  ancaman 15 tahun penjara.  

 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/30/14141701/seorang-ayah-tega-perkosa-putri-kandungnya-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke