Salin Artikel

Tenggak Minuman Racikan Maut, 1 Remaja Tewas, 1 Tak Sadarkan Diri

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DS (17), IM (16), dan D (21) warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi.

"Mereka diamankan dua jam setelah keluarga korban membuat laporan," ujar Susatyo Purnomo seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Jumat (27/4/2018).

Susatyo mengatakan, kedua perempuan ini, sebelum tak sadarkan diri diduga menenggak minuman racikan berupa spirtus, air mineral dan serbuk minuman energi. 

Minuman tersebut diminum korban bersama para tersangka dan sejumlah saksi di rumah DS di Jalan Rambay, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Selasa (24/4/2018).

Awalnya, sambung Susatyo, penyidik meminta keterangan 10 orang saksi. Hasil dari penyidikan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, kami masih terus mengembangkan perkaranya," tutur dia.

Susatyo menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan tersangka DS dengan korban T melalui media sosial Facebook sepekan sebelum kejadian. Mereka kemudian bertemu. 

"DS bersama IM menjemput T. Saat dijemput, T mengajak W. Hingga akhirnya berlangsung pesta minuman racikan dan menginap di TKP," kata Susatyo.

Begitu pulang, kedua korban tak sadarkan diri. Bahkan satu dari dua korban akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam perawatan di rumah sakit.

Kedua korban, W (meninggal dunia) dan T tercatat sebagai warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat ini, T masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/27/18330301/tenggak-minuman-racikan-maut-1-remaja-tewas-1-tak-sadarkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke