Salin Artikel

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ratusan Miras Oplosan Impor

Dari rumah tersebut, petugas menyita ratusan botol miras oplosan siap edar yang dikemas dengan merk minuman import berkualitas KW.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebut, satu orang pelaku berinisial SM (31) turut diamankan dari dalam rumah itu.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual miras oplosan import KW melalui promosi di media sosial.

"Dari dalam rumah yang dihuni pelaku ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import," ucap Dicky, Kamis (26/4/2018).

Dicky menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas berupa 99 botol miras oplosan merk Black Label, 119 botol miras oplosan merk Chivas Regal, dan ratusan botol lainnya dari berbagai merk.

Petugas juga menemukan jeriken bekas kemasan alkohol metanol 96 persen serta satu lembar label stiker cukai yang diduga palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dan pasal 145 junto pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 serta pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2009.

"Pelaku dikenakan pasal tentang pangan dan perlindungan konsumen. Pelaku berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan di Mapolres Bogor," sebut Dicky. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/26/23182711/polisi-gerebek-rumah-produksi-ratusan-miras-oplosan-impor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke