Salin Artikel

SKK Migas Benarkan Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur akibat Penambangan Liar

"Kebakaran itu terjadi bukan berasal dari aktivitas Pertamina EP, tetapi dari kegiatan penambangan minyak mentah liar oleh oknum masyarakat," ujar Wisnu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Untuk mengatasi masalah itu, kata dia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina EP pun siap bekerja sama dengan instansi terkait.

Wisnu menjelaskan bahwa persoalan penambangan liar merupakan masalah klasik yang sering dihadapi industri hulu minyak dan gas (migas) saat ini.

Dia mengatakan, selain merugikan negara, praktik penambangan liar juga membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar karena dilakukan dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah di industri migas.

"Kami berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak liar ini. Masyarakat juga diharapkan membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum dan membahayakan," ujar Wisnu.

Menurut dia, PT Pertamina EP Asset 1 sudah mengirimkan tim pemadam kebakaran untuk menutup lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare dari sumur minyak yang meledak.

PT Pertamina Asset 1 adalah Pertamina yang beroperasi di wilayah kerja Sumatera Bagian Utara sampai dengan Sumatera Bagian Selatan.

SKK Migas menyatakan keprihatinannya kepada para korban jiwa yang timbul akibat kebakaran di sumur minyak ilegal di Aceh Timur tersebut.

Hingga saat ini, total 18 orang meninggal dunia dan 41 lainnya mengalami luka-luka akibat kebakaran kebakaran yang terjadi pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 02.10 WIB itu.

Banyaknya jumlah korban tak lepas dari lokasi sumur minyak yang terbakar berada dalam permukiman warga.

Adapun lokasi kebakaran berada di Desa Pasi Putih, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/26/16044681/skk-migas-benarkan-kebakaran-sumur-minyak-di-aceh-timur-akibat-penambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke