Salin Artikel

Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Diputus Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Politik Uang

Ketua Majelis Hakim Sri Endang A Ningsih dalam amar putusannya membebaskan calon wakil wali kota Pangkal Pinang Ismiryadi dari segala tuntutan.

Putusan majelis hakim disambut haru segenap tim sukses dan anggota keluarga Ismiryadi.

Pada sidang sebelumnya, Ismiryadi yang berpasangan dengan Endang Kusumawati dituntut hukuman 40 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Namun, hakim menilai tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa dan memutuskan mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kuasa hukum terdakwa Saleh mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan hakim.

"Ini sebagai bukti bahwa memang sejak awal banyak kejanggalan dalam proses penetapan klien kami sebagai tersangka," kata Saleh seusai persidangan.

Adapun pihak kejaksaan langsung menyatakan banding.

"Ada waktu tiga hari diberikan hakim, kami akan bahas di Gakhumdu," kata Kasie Pidum Kejari Pangkal Pinang R Isjunianto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan berjalan tertib meskipun dipadati pendukung pasangan calon.

Puluhan personel kepolisian tetap disiagakan di gedung pengadilan.

Kasus ini bermula dari pembagian token listrik Rp 20.000 oleh Ismiryadi saat berkunjung ke sejumlah rumah warga.

Dugaan politik uang dinilai mentah lantaran pembagian dilakukan di sekretariat dan rumah tim sukses.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/21/07250911/calon-wakil-wali-kota-pangkal-pinang-diputus-tak-bersalah-dalam-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke