Salin Artikel

Disaksikan Ribuan Orang, Dua Terpidana PSK "Online" di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Kedua PSK berinisial M dan N itu dihukum cambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Terpidana kasus prostitusi online itu diciduk polisi di salah satu hotel berbintang di Kota Banda Aceh pada 22 Oktober 2017.

Setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, mereka dieksekusi cambuk masing-masing 11 kali setelah dipotong 4 kali masa penahanan.

Selain dua terpidana PSK online, tiga pasangan non-muhrim yang melanggar ikhtilat (bercumbu) juga menjalani eksekusi cambuk secara terbuka di halaman masjid dan disaksikan umum, yaitu pasangan Z dan E, P dan R, serta Y dan A.

Mereka terbukti melakukan ikhtilat dan masing-masing dicambuk mulai dari 20 hingga 25 kali dan dipotong masa tahanan.

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di lapas telah ditandatangani bersama dalam MoU antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

Meski demikian, hari ini Pemerintah Kota Banda Aceh masih melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan pelanggar qanun syariat Islam di halaman Masjid Jamik, Lueng Bata, secara terbuka dan dapat disaksikan secara umum.

“Kami melaksanakan eksekusi cambuk hari ini sesuai dengan aturan dan teknis yang telah ada, bukan berarti melawan Pergub, dan ini kami telah melakukan petunjuk dari ulama di Kota Banda Aceh,” ujar Zainal Arifin, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/04/20/18545871/disaksikan-ribuan-orang-dua-terpidana-psk-online-di-banda-aceh-dihukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke