Salin Artikel

Oknum Pegawai Kejati Gorontalo Tertangkap Saat Transaksi Narkoba

SB tak berkutik saat petugas BNN menangkapnya di Jalan Jamaluddin Malik, Kota Gorontalo. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 telepon genggam, sabu yang diperkirakan 1 gram dan sebungkus rokok.

Sebelum ditangkap, beberapa hari sebelumnya SB dibuntuti berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke BNN.

Transaksi narkoba dilakukan SB dengan seseorang melalui telepon genggam. Modusnya, pegawai kejaksaan ini diharuskan mentransfer uang sesuai harga kesepakatan. Setelah itu, ia mengambil barang haram ini di tempat yang sudah ditentukan.

“Transaksi narkoba dilakukan dengan cara transfer melalui ATM sebanyak Rp 2,2 juta kepada seseorang. Setelah itu, SB menjemput sabu di suatu tempat,” kata Brigjen Oneng Subroto, kepala BNN Provinsi Gorontalo, Selasa (17/4/2018).

Oneng Subroto menjelaskan, pemilik rekening yang menerima uang transferan adalah warga Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengakuannya, SB adalah pengguna, baru 4 bulan mengonsumsi narkoba,” kata Oneng Subroto.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/17/14215221/oknum-pegawai-kejati-gorontalo-tertangkap-saat-transaksi-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke