Salin Artikel

Tiga Bulan Beraksi, Sindikat "Skimming" Kantongi Rp 500 Juta

Selain beraksi di wilayah Kediri, mereka melakukan hal sama di beberapa wilayah lain. Selama tiga bulan menjalankan aksinya itu, mereka mengumpulkan uang yang cukup besar.

"Hasilnya Rp 500 juta," ujar Supeno, koordinator lapangan sindikat itu, Kamis (12/4/2018).

Supeno saat ini menjalani penahanan di Mapolres Kediri. Dia ditangkap beserta 7 anggotanya di tiga tempat yang berbeda pada 9 April 2018.

Supeno menambahkan, selama menjalankan kejahatannya, dia bekerjasama dengan seseorang yang disebut Mr X yang berdomisili di Jakarta.

Kepada Mr X itu pula uang hasil kejahatan dibagi dengan hitungan 90:10. Artinya dia hanya mendapat imbalan 10 persen sesuai kesepakatan.

Sedangkan Mr X saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi. Mr X inilah yang mensuplai peralatan dan mengajari teknik skimming kepada 8 tersangka itu.

"Dalam waktu dekat Mr X kita masukkan DPO," ujar Kapolres Kediri AKBP Erik Hemawan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kediri menangkap 8 tersangka pelaku skimming di beberapa tempat berbeda yakni Kediri dan Tulungagung di wilayah Jawa Timur, serta Semarang dan Pekalongan di wilayah Jawa Tengah.

Mereka ditangkap atas peristiwa hilangya uang nasabah Bank BRI Kediri pada pertengahan Maret lalu. Dari penangkapan itu, juga diamankan beragam alat skimming dari para pelaku.

Para tersangka itu dikenakan pasal 46, pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/12/16294041/tiga-bulan-beraksi-sindikat-skimming-kantongi-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke