Salin Artikel

Mengaku Emosi Dipukul Pakai Pistol, Seorang Pemuda Bunuh Anggota TNI

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Berselang dua hari setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap anggota TNI, pelaku berinisial MI diringkus polisi di Desa Jelutung, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi pembunuhan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok mulut akibat bersenggolan sepeda motor.

Dengan dikawal aparat bersenjata lengkap, pelaku yang masih berumur 20 tahun dihadirkan dalam gelar perkara serta barang bukti di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/4/2018).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, pelaku menghabisi nyawa Hermanto, seorang anggota TNI berpangkat sersan satu (sertu), pada Sabtu (7/4/2018) malam.

“Pelaku mengaku emosi karena dipukul korban menggunakan gagang pistol,” kata Syaiful kepada awak media.

Syaiful menuturkan, sempat terjadi perkelahian, sampai akhirnya pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban hingga tewas.

“Selain keberadaan pelaku, kami juga mendalami temuan sebuah pistol milik korban yang diduga rakitan,” ujar mantan Wakapolda Sumsel itu.

Pelaku dikenakan Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman dua hingga lima tahun penjara.

Saat ini pelaku diamankan di Markas Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menghindari munculnya aksi balas dendam.

Polisi pun masih melakukan pengembangan kasus terkait dugaan adanya tersangka lain.

Kepala Seksi Intel Korem 045 Garuda Jaya Letkol (Inf) Deksi Van Toni mengapresiasi langkah cepat polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

“Kejadiannya spontanitas,” ucapnya.

Dia pun membenarkan adanya pistol rakitan di tempat kejadian perkara di Desa Benteng Bangka Tengah. Keberadaan pistol masih diselidiki karena anggota TNI lazimnya hanya menggunakan senjata organik yang terdaftar.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/11/14045601/mengaku-emosi-dipukul-pakai-pistol-seorang-pemuda-bunuh-anggota-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke