Salin Artikel

Sering Jadi Tukang Foto dalam Hajatan, Pemuda Ini Ditangkap Saat Curi Sekarung Cengkih

Namun sayang, pemuda bernama IFR (20) ini rupanya kerap mencuri barang milik tetangga sendiri.

Komarudin (40), tetangga satu RT dengan IFR, merupakan korban terakhir dari pemuda ini. Ia mencuri sekarung cengkih seberat 40 kilogram dari gudang milik korban.

IFR mengaku mencungkil gembok pintu, mencari-cari apa pun yang bisa dicuri, lantas memilih mengangkat karung berisi cengkih dari dalam gudang itu.

"Saya tidak ada rencana (mau mengambil apa). Saya masuk. Saya lihat-lihat, saya angkat karung saja," kata IFR, Selasa (10/4/2018).

Pencurian ini sebenarnya sudah berlangsung pada 22 November 2017. IFR mengaku mencuri seorang diri. Namun, kasus ini bisa terungkap 4 bulan kemudian.

"Gudang dimasuki setelah mencongkel dan sekarang alatnya masih hilang belum ketemu," kata Komisaris Polisi Dedi Surya Dharma, Wakil Kepala Polisi Resor Kota Wates, di Kulon Progo.

Ini bukan kali pertama IFR mencuri milik tetangganya. Ia mengaku sering kali mencuri di rumah-rumah lain.

Ia pernah mengambil cincin, kalung, hingga anting-anting milik tetangganya. Tidak hanya itu, ia mengaku juga pernah mencuri ayam milik tetangga.

Pemuda tinggi kurus ini mengaku mencuri untuk dijual kembali. Uang hasil menjual barang itu dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari selain uang yang diperoleh dari jasa foto.

Kali ini, ia mencuri di rumah Komarudin. Pria ini tidak lain adalah mantan guru olahraganya semasa SMP dulu. Ia mencungkil pintu gudang, mengangkat karung isi cengkih, meletakkannya di belakang gudang, lantas mengambilnya keesokan hari.

IFR menjual cengkih itu ke orang-orang di sekitar desa maupun kecamatan. Setidaknya ia sempat menjual ke dua orang di Sidorejo dan satu di Sedayu, Kabupaten Bantul.

"Tidak ada yang mau," kata Dedi.

Sutilah, seorang wanita setengah baya di Jatimulyo, di Pasar Kenteng, di Kecamatan Nanggulan, membelinya dengan harga Rp 2,5 juta. Itu merupakan harga normal.

Namun, tak berapa lama, Sutilah mengetahui bahwa cengkih itu barang curian. Ia segera menyerahkan satu karung cengkih itu ke polisi.

Aparat menetapkan IFR sebagai target. Sejumlah orang yang pernah ditawari cengkih itu menguatkan kesaksian bahwa IFR yang menjual cengkih itu.

"Pelaku ini menjadi tersangka," kata Dedi.

IFR pun kemudian ditangkap pada 7 April 2018. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/19393691/sering-jadi-tukang-foto-dalam-hajatan-pemuda-ini-ditangkap-saat-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke