Salin Artikel

Berita Populer: Ganjar Jawab Tudingan soal Puisi dan Kasus 1 NIK untuk 2,2 Juta Nomor Prabayar

Calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak ingin informasi hoaks menjadi arus utama informasi yang diterima masyarakat dalam masa pilkada. Belajar dari pilkada daerah lain, dirinya ingin melawan berita hoaks dengan cepat-cepat memberikan konfirmasi agar masyarakat tidak terbelah.

"Sebab, jika sudah percaya hoaks dan tidak ada yang klarifikasi, itu bisa berefek negatif. Nanti bisa membelah masyarakat yang ada,” kata Ganjar dalam deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng Ganjar Pranowo-Gus Yasin di Bawen, Semarang, Minggu (8/4/2018).

Menurut Ganjar, perlawanan terhadap hoaks harus masif dilakukan sehingga dirinya mengajak masyarakat Semarang saling peduli, memerangi berita hoaks. Caranya dengan check and recheck jika menerima informasi atau jika hendak membagi informasi. Konfirmasi atas berita hoaks juga perlu disebarkan melalui media sosial.

“Tunjukkan bukti dan apabila itu sebuah pernyataan yang membutuhkan satu ilmu, ya, harus tanya kepada pakarnya. Bisa tokoh agama atau akademisi,” ujarnya. Lebih-lebih, sambung Ganjar, apabila berita hoaks tersebut bisa bermuara ke isu SARA serta dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Semarang.

Maka, hal itu perlu diredam. "Tahu kalau itu ada hoaks jangan dikompori. Jawab dengan baik, kalau masih ngeyel, ya, dibawa ke penegak hukum,” ucapnya.

Ganjar lantas memberikan contoh tentang isu yang baru menimpanya, yakni tudingan menistakan agama gara-gara ia membacakan salah satu puisi Gus Mus dalam acara bincang-bincang di sebuah televisi swasta beberapa waktu lalu. 

Penampilan Ganjar dalam acara talkshow tersebut dipelintir ke arah isu SARA di media sosial. Ia menengarai, hal tersebut memiliki kepentingan dalam Pilkada Jateng 2018. “Padahal, itu puisi sejak tahun 1987 dan Gus Mus sendiri yang membaca, bahkan semua membaca, kenapa diributkan sekarang? Tendensinya itu muncul,” katanya.

Baca selengkapnya: Ganjar: Itu Puisi 1987, Gus Mus yang Baca, Kenapa Ribut Sekarang?


2. Kapal Buruan Interpol Ditangkap, Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia. Kapal itu hanya menunggu di luar garis ZEE Indonesia, kemudian menerima kiriman ikan dari kapal-kapal Indonesia (transhipment).

"Karena kapal asing sudah tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di Indonesia, jadi mereka mengganti modusnya. Kapal Indonesia yang menangkap ikan, lalu mereka ini mengorganisasi penjemputan di tengah laut. Jelas pelanggaran karena artinya ini ekspor ilegal," ujar Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Pada Maret 2018, Susi mendapatkan kabar bahwa ada praktik transhipment alias ekspor ilegal di beberapa perairan di Indonesia. Salah satunya di perairan Sulawesi Utara dan perairan Natuna.

Namun, informasi itu muncul seusai praktik transhipment dilaksanakan sehingga tidak dapat langsung ditindak. Susi menduga kuat STS-50 terlibat dalam praktik tersebut.

"Sebab, kalau dilihat dari informasi ukuran kapalnya, sama. Saya yakin ada kaitannya. Tidak mungkin tidak," lanjut Susi.

Susi mendapatkan laporan intelijen bahwa akan ada praktik transhipment oleh sebuah kapal berbendera Kamboja di salah satu wilayah perairan Indonesia pada pertengahan April 2018 ini. Susi juga yakin bahwa kapal berbendera Kamboja yang dimaksud adalah STS-50.

Baca selengkapnya: Kapal Buruan Interpol Ditangkap, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan di Indonesia  

3. Pelaku yang Tampar Petugas SPBU di Bekasi Terancam Dipolisikan

Manajer operasional SPBU tersebut, Arif Sunandar, mengatakan, hal itu akan dilakukan jika pelaku yang menampar pegawainya tidak datang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau sampai hari ini pelaku tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sore nanti akan kami laporkan ke Polsek Tarumajaya," kata Arif saat ditemui, Senin (9/4/2018). Menurut Arif, pihaknya sudah menunggu pelaku sejak kejadian pada Selasa (3/4/2018) sore.

Ketika itu, pelaku mengungkapkan akan mendatangi lagi SPBU untuk menyelesaikan persoalannya. Namun, sampai hari ini pelaku belum juga datang ke SPBU tersebut.

"Kita masih menunggu niat baik pelaku untuk datang kepada kami. Pelaku sudah janji bertemu menyelesaikan persoalan, terutama dengan menajemen dan karyawan. Namun, sampai hari ini tidak juga datang," ujar Arif.

Baca selengkapnya: Pelaku yang Tampar Petugas SPBU di Bekasi Terancam Dipolisikan

 

4. 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI hari ini, Senin (9/4/2018), Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjabarkan kejanggalan yang ditemukan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

"Ada 2,2 juta nomor prabayar yang daftar pakai 1 NIK. Ini tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir," kata Zudan.

Sebanyak 2,2 juta nomor tersebut tercatat sebagai prabayar Indosat Ooredoo. Meski nilainya paling signifikan, operator lain pun tak luput dari kasus serupa.

Telkomsel menghimpun 518.000-an nomor prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK, sementara itu XL ada 319.000-an, Hutchison Tri 83.000-an, dan Smartfren 146.000-an.

Baca selengkapnya: 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo  

5. Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB.

Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/06533581/berita-populer-ganjar-jawab-tudingan-soal-puisi-dan-kasus-1-nik-untuk-22

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke