Salin Artikel

Kapolda Jabar: Razia Miras Oplosan, yang Ilegal Kita Sikat Semua

“Semua saya perintahkan lakukan razia bekerjasama dengan BPPOM, semua lakukan yang ilegal-ilegal kita sikat semua,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/8/2018).

Seperti diketahui, berdasarkan laporan RSUD Cicalengka dan RSUD Majalaya, korban meninggal akibat miras oplosan sebanyak 23 orang. Sementara di Kota Bandung sendiri terdapat tiga orang yang meninggal akibat miras oplosan tersebut.

Untuk mengetahui kandungan dalam miras oplosan, kepolisian mengambil contoh miras dan kemudian menguji lab kandungan miras tersebut.

“Nanti kita cek kandungan alkoholnya apalagi ini dicampur dengan zat lainnya,” kata Agung.

Menurutnya, miras ini merupakan minuman ilegal yang tidak memiliki izin kesehatan. “Kemasan saja tidak ada izin kesehatan, ngarang-ngarang saja ini,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, bagi siapapun yang menjual miras oplosan dan ilegal maka pihaknya tak segan untuk menindak tegas penjual tersebut. “Kita akan proses hukum,” katanya.

Meski begitu, pihaknya sangat prihatin terhadap masyarakat yang masih mempercayai miras oplosan dengan iming-iming nama minuman ginseng itu.

“Kita prihatin masyarakat kita masih tergoda. Saya imbau kepada masyarakat kalau memang membeli minuman, belilah minuman yang sehat lah, jangan iming-iming ginseng tapi hasilnya membahayakan. Saya kira ini kedok saja, nanti hasil lab yang akan tentukan,” tuturnya.

Menanggapi adanya korban miras oplosan tersebut, polrestabes Bandung dan jajaran melakukan razia secara serentak dan berhasil mengamankan 3.000 botol miras minola ginseng dan 25 galon miras. Tak hanya itu, penjual miras berinisial A pun diamankan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/06144891/kapolda-jabar-razia-miras-oplosan-yang-ilegal-kita-sikat-semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke