Salin Artikel

Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI

Laporan itu telah diterima sekretariat KPU lengkap dengan upaya KIP Lhokseumawe yang telah menunjuk pelaksana harian ketua, yaitu Abdul Hakim.

“Kita sudah laporkan ke KPU RI persoalan KIP Lhokseumawe itu. Sekarang posisi kita menunggu arahan dari KPU RI, terkait status keanggotaan SMD,” sebut Ridwan saat dihubungi, Sabtu (7/4/2018).

Menurut pengalaman, sambung Ridwan, KPU bisa jadi mengeluarkan rekomendasi tiga opsi, yaitu meminta KIP Aceh melaporkan SMD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap, atau memberhentikan SMD menjadi anggota KIP.

“Kita tunggu saja bagaimana keputusan KPU RI. Apa pun keputusan KPU RI, tentu KIP Aceh akan menjalankannya. Posisi kita, KIP Aceh tidak mentolerir ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner,” sebutnya.

Terkait kinerja KIP Lhokseumawe, ujar Ridwan, dia memandang kinerja tetap berjalan normal. Walaupun lembaga itu dipimpin empat komisioner, tetapi Ridwan meyakini kinerja berjalan baik.

“Prinsipnya komisioner itu kolektif, satu orang tidak ada (berhalangan tetap), saya kira tak mengganggu kinerja. Kecuali kita sedang dalam pelaksanaan pilkada langsung, maka biasanya langsung diambil alih oleh KIP Aceh,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMD ditangkap di ruang kerjanya. Diduga Ketua KIP Lhokseumawe tu mengonsumsi sabu dan saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/07/14433711/laporan-penangkapan-ketua-kip-lhokseumawe-soal-kasus-sabu-sudah-diserahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke