Salin Artikel

Edarkan Pil PCC, Seorang Wanita Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, awal mula tertangkapnya FIT (30) berdasarkan laporan masyarakat. Mereka resah lantaran pelaku kerap menjual obat terlarang.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya petugas kita berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, di barak tempat kediamannya," ujar Timbul di Polres Palangkaraya, Jumat (6/4/2018).

Seusai menangkapnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 467 butir, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, serta telepon genggam yang digunakan untuk memesan dan menjual obat terlarang. Adapun pelaku kini ditahan di Polres Palangkaraya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus putus rantai. Dimana transaksi dilakukan melalui telepon. Setelah ada kata sepakat, barang diletakkan pada suatu tempat yang sudah disepakati, lalu pelaku mengambil barang ke tempat itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Narkotika, berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2018, mengenai Perubahan Golongan Narkotika, dimana obat terlarang jenis zenith atau pil PCC sudah dikatagorikan sebagai narkotika.

Dengan aturan tersebut, pengedar pil PCC memiliki sanksi hukum yang sama dengan pengedar narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Ini merupakan penerapan perdana atas Permenkes No 7 Tahun 2018, bahwa obat terlarang jenis zenith atau pil PCC sudah sama dengan narkotika, dengan acaman hukuman maksimal," tambah Timbul.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/21481301/edarkan-pil-pcc-seorang-wanita-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke