Salin Artikel

Komisi I Dorong Pemkab Bogor Bayar Ganti Rugi Rumah Warga yang Dibongkar Paksa

Konflik dipicu setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar paksa bangunan tempat tinggal mereka dalam operasi penertiban bangunan liar, November 2017 lalu.

Pemkab Bogor menilai, puluhan bangunan yang ditempati warga di sana tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, warga membantah tudingan itu dengan menunjukkan bukti surat-surat atas kepemilikan tanah.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian menuntut biaya ganti rugi kepada Pemkab Bogor yang sampai saat ini belum jelas.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yusni Rifai mengatakan, mediasi dilakukan setelah warga mengadu kepada Komisi I DPRD dalam agenda rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Februari 2018.

Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berjanji akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan warga.

"Hari ini, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembongkaran dan bertemu dengan warga. Ternyata, hasil yang kami dapat, masyarakat di sini punya sertifikat," ucap Yusni, Jumat (6/4/2018).

Yusni menyebut, atas temuan itu, Komisi I DPRD segera mendorong Pemkab Bogor untuk membayar ganti rugi sesuai tuntutan warga.

Dirinya menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besaran biaya ganti rugi yang akan diterima warga. Hal itu mengingat harus melalui kajian teknis terlebih dulu.

"Kalau kami di DPRD hanya memfasilitasi, kita kembalikan ke masyarakat lah. Tapi pemerintah punya itikad baik siap ganti rugi. Dari anggaran yang sekarang ada tidak memungkinkan, tapi kita akan usahakan untuk dorong di anggaran perubahan," sebutnya.

Warga Desa Bojonggede, Said (56) mengaku kecewa dengan sikap Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang tidak tegas dalam membela masyarakat.

Padahal, ketika pertemuan antara warga Bojonggede dengan Komisi I beberapa waktu lalu itu, mereka siap bertanggung jawab seandainya warga membangun kembali rumah mereka di lokasi tersebut.

"Agak sedikit kecewa, kok beda dari rapat waktu itu dengan di lapangan. Waktu pertemuan di DPRD, beliau bilang bangun (rumah) nggak usah takut, saya yang tanggung jawab," tutur Said.

Ia bersama warga lainnya tidak akan berhenti berjuang untuk mencari keadilan sampai ada kesepakatan yang sesuai mengenai biaya ganti rugi yang diterima.

"Sebelum pergantian angka sesuai dengan kita, jangan harap kita diam. Kami akan terus tuntut sampai kapan pun," tegas dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sempat meninjau lokasi penggusuran rumah warga di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Maret lalu.

Kedatangan tim Ombudsman ke sana untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Bojonggede. Dari kunjungannya itu, didapat bahwa warga memiliki alas hak tanah berupa sertifikat, akta jual beli (AJB), serta girik atas tanah dan bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Bogor.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/18443901/komisi-i-dorong-pemkab-bogor-bayar-ganti-rugi-rumah-warga-yang-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke