Salin Artikel

Elemen Muslim Solo Raya Minta Sukmawati Diproses Hukum karena Dinilai Langgar KUHP

SOLO, KOMPAS.com - Elemen muslim Solo Raya yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Solo, Jawa Tengah, meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya berjudul "Ibu Indonesia".

Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya itu dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 A terkait dengan penodaan agama.

"Kami menyampaikan surat kepada Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) tentang dukungan untuk proses hukum terhadap Sukmawati terkait puisinya yang berpolemik dan kontroversial itu," kata Divisi Advokasi DSKS Surakarta, Endro Sudarsono, dalam aksi damai di depan Mapolresta Surakarta di Jalan Adi Sucipto Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).

Melalui surat tersebut, kata Endro, Kapolri dapat segera memproses hukum Sukmawati, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memanggil saksi ahli yang berkompeten, baik dari MUI maupun ahli bahasa dan pidana.

Menurut Endro, apabila Sukmawati terbukti bersalah maka polisi harus melakukan gelar perkara secara jujur, independen, dan profesional.

"Jika telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan maka pihak kepolisian harus segera melakukan penahanan terhadap Sukmawati," jelas dia.

Dia menilai, puisi berjudul "Ibu Indonesia" itu telah melecehkan karena membandingkan antara konde dengan cadar dan kidung dengan azan. Sebab, perbandingan atau pertentangan dalam puisi itu konotasinya adalah negatif.

"Selaku umat Islam, permintaan maaf Ibu Sukmawati tentu kami maafkan. Karena kita negara hukum maka harus diproses hukum dan berlanjut," tutur Endro.

Ada ratusan umat muslim yang ikut terlibat dalam aksi damai tersebut. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan pengamanan polisi.

Massa aksi berasal dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Laskar Hizbullah, dan lainnya.

Mereka turut membentangkan spanduk bertulis "Sukmawati Sombong, Menolak Kebenaran, dan Merendahkan Orang Lain".

Koordinator lapangan (korlap) Ahmad Sigit menambahkan, aksi damai tersebut tidak hanya diselenggarakan di Solo, tetapi juga di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya Poso, Banten, dan Tegal.

"Kami lawan dalih yang mengatakan seni bebas dari norma dan bebas di mana saja," ungkap Ahmad.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/17175481/elemen-muslim-solo-raya-minta-sukmawati-diproses-hukum-karena-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke