Salin Artikel

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto meminta majelis hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," katanya saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Unggul Warso Mukti.

Iskandar menjelaskan, Eddy Rumpoko terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Mustofa, kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku segera menyusun pledoi atas tuntutan jaksa. "Banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa," singkatnya.

Eddy Rumpoko diamankan KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Turut juga ditetatapkan tersangka, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan juga diduga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut disebut fee dari proyek yang diterima Filipus Djap dari Pemkot Batu. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/17034921/wali-kota-batu-eddy-rumpoko-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke