Salin Artikel

Instruktur Renang Setubuhi Anak Asuhnya Seusai Ikuti Kejuaraan

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan warga RT 002 RW 007, Desa Medegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan (persetubuhan) itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali di hotel," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).

Awalnya tersangka dan korban bertemu di sebuah klub renang di Solo tahun 2012. Seringnya bertemu membuat tersangka dan korban menjalin asrama. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang sedang mengandung anak kedua.

Tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban RR mengikuti kejuaran renang di Manahan, Solo, Sabtu (24/3/2018). Seusai mengikuti kejuaran renang, korban beristirahat di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Benjarasari, Solo.

Tersangka mendatangi kamar hotel nomor 221, tempat korban beristirahat. Tersangka masuk ke kamar hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

"Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada orangtua. Tidak terima, orangtua korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Tersangka Deni berkilah bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Deni mengaku ke hotel tersebut hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban.

"Saya enggak melakukan gituan (persetubuhan). Saya hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban," kilahnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaus lengan pendek pink, celana panjang abu-abu tua, BH, celana dalam, kaus dalam kuning, dan satu ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/13052511/instruktur-renang-setubuhi-anak-asuhnya-seusai-ikuti-kejuaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke