Salin Artikel

Gelapkan Uang Suap Proyek, Oknum ASN Dinas PU Ditahan Polisi

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, jajarannya telah meringkus salah seorang oknum ASN berinisial W (40) yang bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap 12 orang pengusaha kontraktor, dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

“Pelaku mengaku memiliki seseorang kenalan di Kementerian Keuangan yang bisa mengatur dan memberikan proyek kepada para pengusaha kontraktor, namun harus memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek tersebut,” kata Timbul saat rilis setelah penangkapan oknum ASN di Polsek Pahandut, Palangkaraya, Rabu (4/4/2018).

Percaya kepada pelaku yang memang ASN di Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian 12 pengusaha kontraktor tersebut menyerahkan sejumlah uang dalam nilai yang berbeda, hingga total mencapai Rp 1,6 miliar.

Setelah lama ditunggu, ternyata proyek yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung ada, sehingga 12 pengusaha tersebut melaporkan pelaku atas tuduhan penggelapan dan penipuan, ke Polsek Pahandut yang diteruskan ke Polres Palangkaraya.

“Pelaku diringkus di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, saat hendak bekerja, lantaran pelaku telah dipindahtugaskan ke instansi tersebut, sejak beberapa bulan yang lalu,” tambah Timbul.

Sementara itu, pelaku mengakui telah menerima sejumlah uang dalam jumlah yang berbeda dari 12 pengusaha kontraktor tersebut.

“Semua uang tersebut sudah saya serahkan kepada kenalan saya di pusat, berinisial 'Y' yang merupakan salah seorang ASN di konsultan Kementerian Keuangan,” kata pelaku W, saat diwawancarai pada rilis di Polsek Pahandut Palangkaraya, Rabu (4/4/2018).

Praktik serupa sudah lama dijalani oleh pelaku. Pelaku W sudah beberapa kali meloloskan beberapa proyek ke beberapa pengusaha kontraktor yang sudah menyerahkan sejumlah uang suap.

Kini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Palangkaraya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan kuitansi penyerahan dan penerimaan sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. 

Pelaku terancam pidana penggelapan dan penipuan dengan hukuman 7 tahun penjara. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/17481261/gelapkan-uang-suap-proyek-oknum-asn-dinas-pu-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke