Salin Artikel

Terinfeksi Virus, Barang Selundupan dari Thailand Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar.

“Barang selundupan dari Thailand yang berhasil kita sita sejak akhir 2017 hingga 2018 itu kita musnahkan, karena sebagian terdeksi dapat menyebarkan virus berbaha,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Agus Yulianto kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).

Menurut Agus, jenis barang sitaan selundupan dari Thailand yang diduga dapat menyebar virus berbahaya di antanya 26 ekor ayam hidup, 170 batang pohon kurma, 70 karung buah kelapa, dan 75 kardus pakaian bekas.

“Seluruh barang sitaan itu kita musnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditanam,” katanya.

Sementara barang sitaan lainnya dengan nilai sekitar Rp 450 juta dan potensi kerugian negara Rp 150 juta diamankan karena tidak memiliki cukai masuk ke wilayah Indonesia.

Barang lainnya yang dimusnahkan di antaranya teh hijau 1 lot, kosmetik 16 kardus, air softgun 2 unit, Sextoys 5 pcs, rokok kretek 70.264 batang, tembakau iris 350 gram, makanan 10 pak, obat 92 pack, suplemen 13 botol, gula pasir 10.100 kg, beras ketan 125 kg, alat kesehatan gigi 1 box, dan biji kurma 360 kg.

“Pemusnahan dilakukan karena barang impor ilegal maupun peredaran barang kena cukai ilegal ke wilayah Indonesia tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai yang sah,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/22432971/terinfeksi-virus-barang-selundupan-dari-thailand-dimusnahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke