Salin Artikel

Ayah Bunuh Bayi Sendiri, Tak Ada Surat Nikah Resmi dengan Sang Ibu

"Secara legalitas, pasangan ini tidak sah dikatakan pasangan suami istri karena sama sekali tidak ada dokumen asli, seperti surat nikah," kata Hengky, Senin (2/4/2018).

"Bahkan, jika dikatakan nikah siri, dokumennya juga tidak ada yang bisa menguatkan itu. Yang jelas secara biologis, YS anak biologis dari Yudi Chandra ini," tambahnya.

YS meninggal pada 27 Maret 2018 setelah beberapa hari dirawat di RS Harapan Bunda. Saat jenazah korban hendak dimandikan di Masjid Baitul Ulum di Kompleks Maritim Square, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, warga mendapati beberapa luka di tubuh korban.

Merasa ada yang tidak beres, warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Batu Ampar. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (30/3/2018), korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Langgeng, Sei Panas.

Jenazah korban digendong dan diantar langsung oleh Kapolsek Batu Ampar AKP Ricky Firmansyah hingga ke liang lahat.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/11394081/ayah-bunuh-bayi-sendiri-tak-ada-surat-nikah-resmi-dengan-sang-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke