Salin Artikel

Wanita ini Ditangkap karena Jual Gadis Remaja ke Pria Hidung Belang Rp 300.000

Pelaku dibekuk berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

PT (18) dibekuk polisi di kediamannya, Kelurahan Lamasi, Palopo pada Pukul 17.00 Wita, Senin (26/3/2018). PT dibekuk berdasarkan laporan orangtua EK (15) yang tidak terima EK dijual kepada pria hidung belang.

"Orangtua korban melapor hari Minggu tanggal 25 Maret 2018 karena tersangka ini mengajak korban yang di bawah umur keluar dan diserahkan kepada pria hidung belang dengan harga tiga ratus ribu rupiah," kata AKP Ardy Yusuf, kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo yang dikonfirmasi, Selasa (27/3/2017).

Saat dimintai keterangan, PT mengaku mengajak EK untuk menikmati malam minggu dan menyerahkannya kepada seorang pria. PT mengaku mendapat upah Rp 50.000 dari hasil prostitusi tersebut.

"Kejadiannya malam minggu dia dibayar tiga ratus ribu untuk ditiduri dan saya dapat lima puluh ribu, tetapi saya tidak paksa dia," kata PT.

Orangtua korban, MR (40) yang curiga lantaran anaknya pulang pada pagi hari kemudian mendesak EK untuk berterus terang. Atas dasar inilah MR kemudian melaporkan PT ke pihak berwajib.

Atas peristiwa ini PT terancam pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Subsider pasal 506 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/11532561/wanita-ini-ditangkap-karena-jual-gadis-remaja-ke-pria-hidung-belang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke