Salin Artikel

Alasan Bakri, Penghulu Muda Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Didikan disiplin dan jujur itulah kemudian diterapkan Bakri tidak hanya di lingkungan keluarga, namun juga di tempat dia bekerja.

Bakri selama ini bekerja di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Klaten sebagai penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Memang dari kecil saya didik untuk disiplin dan jujur. Setelah masuk kerja saya juga dipesan sama orangtua supaya bekerja dengan baik sesuai aturan," kata Bakri kepada Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Pesan dari orangtuanya ini selalu dia ingat dimana pun dia berada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang penghulu. Sering kali Bakri diberi uang transport dari warga setelah menikahkan calon pengantin.

Karena tidak enak hati lantas uang tersebut dia terima. Uang yang bukan haknya yang diterima dari warga itu kemudian dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya kami sudah menolak. Tetapi dari warga itu tidak semuanya menerima. Terpaksa kami terima dengan jalan keluarnya kami melaporkan ke KPK," ungkap alumnus dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta (sekarang IAIN Surakarta).

Bakri mengaku istri dan kedua anaknya sangat mendukung tindakan yang dia lakukan selama ini dengan melaporkan gratifikasi yang diterima dari warga ke KPK. Dengan melaporkan gratifikasi ke KPK, kata Bakri dirinya lebih nyaman dan tenang saat bekerja.

"Alhamdulillah istri dan keluarga sangat mendukung. Semoga tetap istiqomah, komitmen untuk terus melaporkan setiap gratifikasi yang saya terima ke KPK," turutnya.

Bakri mengatakan selama ini telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak memberikan uang. Pihaknya juga telah memasang poster tentang larangan warga memberikan uang dan menolak pungli.

Bakri juga menyebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014 bahwa menikah itu gratis.

Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin.

"Masyarakat jangan memberi lagi. Kita juga tidak ada niatan untuk meminta atau menerima," ungkap Warga Perumahan Kalikotes Baru No 137, Klaten.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/24/15031891/alasan-bakri-penghulu-muda-rajin-laporkan-gratifikasi-dari-warga-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke