Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdani mengatakan, kedua pasangan ini diamankan setelah adanya laporan dari keluarga perempuan yang menemukan sebuah video melakukan aborsi di ponsel. Y diketahui sudah dua kali berusaha mengugurkan kandungannya yang berusia 5 bulan itu.
“Untuk percobaan pengguguran ini sudah kali kedua dilakukan tersangka dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang biayanya mencapai Rp1 juta hingga janin tersebut meninggal. Kejadian pertama pernah dilakukan, namun tidak berhasil, akhirnya mencoba yang kedua kalinya," kata Niki, Sabtu (24/3/2018).
Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian menggali kubur janin tersebut di pantai. Setelah menggali titik lokasi sedalam satu meter, petugas akhirnya menemukan sebuah bungkusan kain berisi janin. Adapun lokasi penguburan itu tak jauh dari rumah pelaku.
Mereka diduga melakukan aborsi karena takut hubungannya diketahui warga. Sebab, masing-masing pelaku sudah berumah tangga.
Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Polewali mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/24/14290301/kubur-bayi-hasil-aborsi-di-pantai-pasangan-kekasih-ditangkap-polisi