Salin Artikel

3 Bulan Buron, Kakek yang Perkosa Cucunya Ditangkap

Kakek renta ini memperkosa cucu kandungnya sendiri berinisial B di Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada akhir November 2017 lalu.

“Kemarin tersangka berhasil kita tangkap. Kasus ini sudah kita selidiki sejak Desember. Namun, saat kita cari ke rumahnya, pelaku telah melarikan diri. Kita juga masukan dia dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe,” jelas Wakil Kepala Polisi Resor, Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018).

Dia menyebutkan, polisi sudah mengantongi hasil visum et repertum dan diketahui terdapat luka robek pada alat vital korban. Menurut pengakuan korban, sambung Kompol Imam, pelaku memperkosa cucu kandungnya itu sebanyak dua kali.

Kejadian itu terjadi pada sore hari, saat sang ibu menitipkan putrinya ke kakek kandungnya. Sedangkan sang ibu pergi berbelanja ke pasar.

“Kejadiannya sore hari. Ketika ibunya pulang belanja dari pasar, dilihat bahwa putrinya sudah tak mengenakan celana dalam, sedangkan ayahnya mengenakan sarung. Bahkan sempat melihat langsung pemerkosaan itu,” katanya.

Begitu melihat aksi bejat itu, sang ibu langsung melaporkan kasus itu ke kepala desa seterusnya ke Polsek.

“Dilakukan dalam rentang waktu pukul 16.00-18.00 WIB pada hari yang sama. Jadi ini sempat dilihat ibunya,” sebutnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi rumah pelaku. Sayangnya, pelaku telah melarikan diri. Diketahui, saat kejadian, istri pelaku sedang tidak di rumah.

“Dia ini ada istrinya juga. Namun saat itu istrinya sedang berkunjung ke rumah keluarga di Aceh Timur,” kata Kompol Imam.

Dia menyebutkan hingga saat ini empat saksi telah dimintai keterangan. “Sekarang kita tahan sembari menyiapkan berkas tersangka,” pungkas Imam.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/21295671/3-bulan-buron-kakek-yang-perkosa-cucunya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke