Salin Artikel

Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional

TM (40) diamankan petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena memerintahkan YM dan RS, warga Desa Tapadaka Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk menggunduli hutan taman nasional.

Akibat ulahnya ini, kawasan konservasi di wilayah Tapa Linow ini gundul tanpa pepohonan.

“Selama 1 bulan kami mengumpulkan data dan keterangan, akhirnya ditemukan fakta bahwa YM dan RS merupakan buruh pekerja yang dibayar oleh saudara TM untuk membuka taman nasional,” kata William Tengker, kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Wilayah III, Jumat (23/3/2018).

Temuan penggundulan taman nasional ini berawal dari patroli rutin petugas polisi kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone Kamis, 8 Februari 2018 di lokasi Tapa Linow Desa Tapadaka Utara. Mereka menemukan kegiatan pembukaan lahan baru dan mengamankan 2 orang pelaku, yakni YM dan RS.

Keduanya kemudian dijadikan saksi kunci dalam kasus pembukaan lahan ini.

Aktor intelektual ini rencananya dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU NO 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/21055591/petugas-gakkum-ciduk-otak-pelaku-pembalakan-liar-di-taman-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke