Salin Artikel

SBY Tandatangani Surat Pergantian JR Saragih

"Biar Demokrat Sumut tidak makin drop. Alih tugas ini bentuk komitmen partai untuk terus melanjutkan roda organisasi," kata Herri, Rabu (21/3/2018).

Lanjut dia, pengalihan ini juga sebagai persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Selain itu, keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada JR Saragih agar fokus dalam menjalani proses hukum.

"Padatnya jadwal organisasi tidak akan menganggu konsentrasi Pak JR Saragih dalam menyelesaikan kasusnya. Demokrat harus menang di Sumut," kata fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Program Pro Rakyat ini.

Sekretaris DPD Partai Demokrat, Meilizar Latief menambahkan, pergantian JR Saragih hanya untuk sementara. Sampai kasus hukumnya putus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan

"Hanya sementara. Kalau kasus hukumnya selesai, akan kembali jadi ketua," kata Meilizar.

Diungkapkannya, surat putusan pergantian struktural di DPD Demokrat Sumatera Utara ditandatangani langsung Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, pergantian JR Saragih tidak akan mengganggu jalannya partai karena hanya pergantian ketua saja sementara posisi lain tetap seperti seperti biasa.

"Besok saya yang akan mengambil langsung suratnya ke Jakarta," ucap dia.

Soal status tersangka yang dihadapi JR Saragih, Meilizar mengatakan Partai Domokrat akan memberikan dukungan penuh baik secara moril maupun bantuan hukum.

"Dukungan hukum diberikan langsung oleh DPP," kata Meilizar.

Di tempat terpisah, tim penyidik Sentra Gakkumdu Sumut sudah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini.

"Kejati Sumut akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk persidangan JR Saragih di PN Medan yang akan digelar dalam waktu ini," ucap Sumanggar.

Kata Sumanggar, pelanggaran yang dilakukan JR Saragih tidak masuk ranah hukum pidana. Ini murni pelanggaran pemilu yang proses hukumnya harus dilakukan cepat.

Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho mengatakan, tim pengusung dan tim pemenangan masih menunggu putusan majelis hakim PT TUN yang jadwalnya diketok pada 27 Maret 2018.

"Kami berharap proses penyidikan tim Sentra Gakkumdu bisa realistis dan adil," ujarnya.

Seperti diberitakan, Sentra Gakkumdu melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018).

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/23334081/sby-tandatangani-surat-pergantian-jr-saragih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke