Salin Artikel

Ombudsman Tangani Kasus Pembongkaran Bangunan Rumah Warga di Bojonggede

Kedatangan tim Ombudsman ke wilayah itu untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Bojonggede yang merasa dirugikan setelah rumah-rumah mereka dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

Asisten Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Jakarta Raya, Muhammad Fauzi mengatakan, dari kunjungannya itu didapat bahwa warga memiliki alas hak tanah berupa sertifikat, akta jual beli (AJB), serta girik atas tanah dan bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Bogor.

"Intinya, warga menuntut kepastian hukum. Pertama, kita mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. Kita ke lokasi penggusurannya. Sudah kita buatkan petanya," ucap Fauzi.

Ia menambahkan, setelah mengumpulkan bukti maupun data yang disampaikan pelapor (warga), Ombudsman berkewajiban untuk memverifikasi kebenaran atau bukti tersebut.

Termasuk, kata Fauzi, meminta klarifikasi atau keterangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Dalam kasus ini kan bangunannya sudah dirobohkan, dihancurkan, tapi warga ini mengklaim mereka memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Makanya, kita ploting peta, titik-titik ataupun lokasi tanah yang dimaksud warga," sebutnya.

Salah satu perwakilan warga, Arif Rahman (39) mengatakan, sudah hampir empat bulan warga Bojonggede memperjuangkan haknya untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemkab Bogor

Arif menyebut, warga menuntut biaya ganti rugi atas bangunan tempat tinggal yang telah dibongkar.

Selain itu, sambungnya, warga juga mempertanyakan soal kejelasan status kepemilikan tanah, sebab mereka merasa sudah memiliki surat-surat lengkap.

"Warga sudah berkoordinasi dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh Ombudsman untuk dipelajari. Nanti, Ombudsman akan menilai apakah ini memang masuknya ranah pelanggaran atau bukan," kata Arif.

Selama ini, lanjut dia, belum pernah sekalipun pihak dari pemerintah daerah atau yang mewakili datang menemui warga untuk membicarakan masalah ini.

Dia bersama puluhan warga lainnya berharap, hadirnya Ombudsman di tengah konflik ini bisa menjadi jembatan untuk penyelesaian tuntutan mereka.

"Kami dibilang warga negara patuh, sudah. Kami punya bukti kepemilikan, kami nggak liar. Kami harap Ombudsman bisa jadi jembatan kami biar jelas," tuturnya.

"Minimal, keringat kami ini, perjuangan kami ini, bisa dibayar. Selanjutnya, ini jadi pelajaran, ayo kita bangun Indonesia ini jadi good governance, yang bersih, yang terbuka untuk rakyatnya," harapnya.

Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melalukan proses tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR, dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung dia, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojongbaru.

"Ini nanti untuk lahan hijau," ucap Agus.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/19114851/ombudsman-tangani-kasus-pembongkaran-bangunan-rumah-warga-di-bojonggede

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke