Salin Artikel

Empat Penambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kembali Diringkus Polda Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kembali menangkap empat tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan Bener Meriah.

Polisi berhasil mengamankan lima unit alat berat (ekskavator) dan sejumlah emas hasil penambangan tersangka.

“Empat tersangka ini diamankan dari dua lokasi, dua orang tersangka diamankan dari lokasi penambang Desa Tingkeum, Kecamatan Bukit Bener Meriah, dan dua dari Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma, Rabu (21/3/2018).

Menurut Erwin, dua tersangka yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, yaitu K dan H.

Masing-masing sebagai pengawas lapangan terhadap dua alat berat yang diamankan petugas. Sementara Z, satu orang pemilik modal melarikan diri dan menjadi DPO.

“Di Aceh Barat, ada lima lokasi tambang emas yang kami lakukan penindakan. Dari lokasi tersebut, dua tersangka pengawas dan tiga alat berat berhasil kami amankan, sedangkan satu orang pemilik modal Z kabur. Statusnya sekarang DPO Reskrimsus Polda Aceh,” ucap Erwin.

Sementara dua tersangka penambang emas ilegal yang berhasil diamankan dari lokasi hutan lindung Desa Tingkeum, Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Erwin, berinisial B dan S.

Mereka sebagai pemilik ekskavator yang sudah bertahun-tahun melakukan penambangan emas ilegal yang telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Aktivitas penambang emas ilegal ini sudah berlangsung menahun. Dari beberapa lokasi yang kami temui, kerusakannya sudah sangat parah, dan kebanyakan aliran sungai dijadikan sebagai lokasi penambangan emas ilegal,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/14562401/empat-penambang-emas-ilegal-di-hutan-lindung-kembali-diringkus-polda-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke