Salin Artikel

Terbukti Lakukan Pungli, Satu Anggota Panwaslu Sibolga Dipecat

Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang DKPP pada Senin (19/3/2018) diketahui, pungli yang dilakukan Jonny sebesar Rp 6 juta untuk memuluskannya menjadi staf Panwaslu Kota Sibolga.

"Kami sudah menerima kabar putusan itu. Pelaku mengakui perbuatannya di persidangan," kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rachmawati Rasahan, Selasa (20/3/2018).

Syafrida menjelaskan, Jhonny sudah mengembalikan uang yang dikutipnya kepada korban. Namun proses hukum tetap berjalan. Dia bilang, Bawaslu Sumut akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu.

"Mungkin Senin pekan depan keluar keputusannya," pungkasnya.

Selain Jhonny, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian kepada Syukurdi, ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Bawaslu diperintahkan menjalankan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan sampai peringatan keras kepada 19 penyelenggara pemilu lainnya. Sementara untuk 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP akan merehabilitasi nama baiknya.

Seperti diberitakan, sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diketuai Majelis DKPP Harjono menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu, yaitu Jhonny Effendy Sitinjak dan Syukurdi. DKPP juga harus mengembalikan Erliyansyah, kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna ke instansi asalnya.

Sebelumnya, Erliyansyah mengadukan Khairur Rijal, Lindawati dan Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/20/23082031/terbukti-lakukan-pungli-satu-anggota-panwaslu-sibolga-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke