Salin Artikel

Miliki 50 Paket Ganja, Residivis Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor, Nugraha Setya Budhi mengatakan, pelaku ditangkap seusai mengambil paket ganja itu dari wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Budi menambahkan, saat petugas menggeledah kediamannya, mereka kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 24,9 kilogram yang terbungkus dalam 25 paket.

“Total jumlah yang diamankan petugas dari pelaku adalah 50 paket dengan berat 49,2 kilogram ganja kering. Selain itu, satu telepon selular juga diamankan sebagai barang bukti,” kata Budhi, di kantor BNN Kabupaten Bogor, Selasa (20/3/2018).

Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku, barang haram itu dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang giro pos. Kata dia, barang bukti sebanyak 50 kilogram itu merupakan pengiriman yang ketiga kalinya.

“Kami masih mencari tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai penyuplainya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor Komisaris Supeno menyebut, ganja-ganja itu akan dipasarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Untuk satu paket ganja kering seberat satu kilogram dihargai sekitar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,5 juta. Dari hasil penjualannya, Ozan mendapatkan untung sekitar Rp 500.000 per paket.

Lanjutnya, pelaku juga merupakan mantan napi yang baru keluar empat bulan lalu dengan kasus yang sama. Sebelumnya, ia ditangkap karena kasus sabu dan dikenai hukuman pidana 5 tahun 4 bulan penjara.

"Petugas masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengajar tersangka lain ke Aceh yang diduga merupakan bandar besar. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/20/18121931/miliki-50-paket-ganja-residivis-ini-terancam-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke