Salin Artikel

Dalam Sehari, Bea dan Cukai Kepri Sita Barang Selundupan dari Dua Kapal

Penegahan dua kapal ini dilakukan dalam sehari, yang hanya berbeda lebih kurang 20 menit antara kapal yang satu dengan kapal lainnya.

Kapal pertama, yaitu KM BT 1 GT 33 bendera Indonesia, ditegah sekitar pukul 20.56 WIB di sekitar perairan Pulau Pandang Sumut. Kapal ini membawa ballpress sekitar 430 bale, tanpa dilindungi dokumen manifes kapal.

Sementara kapal kedua, KM Saudara bendera Indonesia dari Malaysia tujuan Dumai, ditegah di Perairan Sinaboi sekitar pukul 21.15 WIB, dengan muatan barang campuran berupa food supplement, tanpa dilindungi dokumen manifes dan dokumen kapal yang sah.

Petugas Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Refly Feller Silalahi, mengatakan, kedua kapal itu diamankan karena membawa barang impor tanpa dilingkapi dokumen yang sah.

Meski diamankan dalam waktu yang sama, tetapi lokasi kedua kapal itu berbeda.

"KM BT 1 GT 33 diamankan Satgas Patroli Bea dan Cukai Kepri menggunakan Kapal Patroli BC30001, sedangkan KM Saudara diamankan Satgas Patroli Bea dan Cukai Kepri menggunakan Kapal Patroli BC30004," kata Refly, Minggu (18/3/2018).

Untuk kapal KM BT 1 GT 33, murni bermuatan ballpress, sedangkan di kapal KM Saudara masih ada sebagian yang belum siap diperiksa karena jumlah barangnya terbilang lebih banyak.

"Mulai dari charger atau electric cigarette component dan barang lainnya yang pemeriksaan belum dapat dilakukan secara mendalam," ungkap Refly.

Selain barang muatan dan kedua kapal, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal, termasuk nakhodanya.

"Barang bukti dan lima ABK KM BT 1 GT 33 saat ini sudah diamankan di Pangkalan Sarana Operasi BC Belawan, Kanwil DJBC Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan KM Saudara dan tiga ABK-nya saat ini berada di KPPBC Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Refly.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/18/15104081/dalam-sehari-bea-dan-cukai-kepri-sita-barang-selundupan-dari-dua-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke