Salin Artikel

Polisi Gembosi Ban Puluhan Kendaraan Bermotor yang Parkir di Badan Jalan

Kepala Sub Divisi Penegakkan Hukum Ditlantas Polda NTT Kompol Sony Wahyu Broto mengatakan, penggembosan ban mobil dan motor itu, lantaran sebelumnya sudah dilarang pemarkiran kendaraan di area itu.

Operasi penggembosan ban kendaraan bermotor itu, dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda NTT bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, Sabtu (17/3) malam.

"Kita sudah pasang tanda larangan parkir sebanyak tiga kali dan selalu hilang, sehingga kita kemudian turun untuk lakukan penggembosan ban,"ucap Sony.

Menurut Sony, penggembosan ban khususnya terhadap mobil dan motor dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Akibat banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan ini, menyebabkan kemacetan. Karena itu kita lakukan operasi ini,"tuturnya.

Dalam operasi penggembosan ban lanjut Sony, sedikitnya 10 mobil dan 30 sepeda motor yang terkena penggembosan.

Pihaknya kata Sony, tidak memilih-milih kendaraan siapa yang harus digemboskan bannya.

Menurut Sony, sebelumnya ada seorang anggota kepolisian yang parkir sembarangan dan menolak untuk mengikuti larangan parkir, tetapi saat kegiatan tersebut berlangsung kendaraan miliknya juga ikut digemboskan.

"Kita berharap, para pengendara tidak lagi memarkir kendaraannya di badan jalan pusat perbelanjaan di Kota Kupang," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/18/09434241/polisi-gembosi-ban-puluhan-kendaraan-bermotor-yang-parkir-di-badan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke