Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Teluk Bintuni, menerima laporan kehilangan dari salah satu korban Moch Wiji Sono, pada hari Jumat (16/3/2018) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, pelaku berinisial B, akhirnya berhasil terindikasi dan diamankan dikediamannya dibelakang Cafe King, Kampung Lama, meski sempat berusaha kabur.
Kapolsek Teluk Bintuni Iptu Herman ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan berhasil menyita 8 unit handphone dan uang tunai Rp200.000.
"Pelaku sudah menjual satu unit handphonen dan hasilnya dibelikan minuman keras, dan saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Herman.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/17/17502881/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-9-unit-handphone-di-teluk-bintuni