Salin Artikel

JR Saragih Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Tanda Tangan Tidak Identik di Ijazah

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penetapan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara ini sudah didukung bukti dan Penetapan ini diperkuat keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.

"Kami sudah memiliki bukti konkrit. Hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan non-identik, artinya tidak sama. Itulah bukti fisik dari pemalsuan yang diduga dilakukan JR Saragih," kata Andi, Kamis (15/3/2018) malam.

Penelusuran kasus ini bermula dari laporan ke polisi dan pernyataan pihak JR Saragih yang menyatakan bahwa ijazahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan. Akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Simalungun itu pun diperkuat dengan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Andi.

Selain pelapor, polisi juga sudah memintai keterangan Komisioner KPU Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto.

Pihaknya juga sebelum gelar perkara melakukan penggeledahan di kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut dan menyita sejumlah barang bukti.

"Besok kami akan melayangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Sentra Gakkumdu,” ucap Andi.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, tindak pidana pada pemilihan umum adalah kasus spesialis dan utama makanya penyelidikan dilakukan tim Sentra Gakkum. Tim terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Namun waktu yang disediakan untuk Bawaslu Sumut melakukan verifikasi, penyidik melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan sangat singkat.

“Untuk mengetahui kasus ini masuk pidana pemilu atau tidak, Bawaslu cuma punya waktu lima hari, kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah harus selesai dan sampai ke jaksa,” ungkapnya.

Sementara itu, pada hari yang sama pada Kamis petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/16/07200841/jr-saragih-tersangka-polisi-kantongi-bukti-tanda-tangan-tidak-identik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke