Salin Artikel

Polisi Sita Kapal Penyelundup Pakaian Bekas, Pelaku Melarikan Diri

Dari KM Flora Jaya GT. 84 No. 254 PP itu, petugas menyita 325 karung pakaian bekas (ballpress), yang diduga diselundupkan dari luar negeri.

Namun polisi tidak menemukan satu orang pun dari kapal tersebut karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan kapal tersebut diamankan karena mengangkut kain bekas diduga ilegal.

"Penyelundupan kain bekas ini melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan Jo UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," jelas Guntur.

Dia menjelaskan, penangkapan kapal tersebut berawal dari Pawas KP IV-1205, Ipda Aris Marpaung mendapat laporan dari warga di Sungai Sembilan ada kapal yang membawa karung pakaian bekas.

Selanjutnya, Ipda Aris Marpaung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin dan Polsek Sei Sembilan untuk melakukan pengecekan kapal tersebut.

"Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kandas di pinggir Perairan Sungai Sembilan, yang ditinggalkan pemiliknya," kata Guntur.

Sehingga, 235 ball kain bekas diangkut ke Polres Dumai menggunakan truk colt diesel untuk barang bukti.

Setelah air pasang, kapal tersebut ditarik ke Satpolair Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, Satpolair Polres Dumai masih melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dumai untuk menyelidiki pemilik pakaian bekas dan kapal tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/11/15202911/polisi-sita-kapal-penyelundup-pakaian-bekas-pelaku-melarikan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke