Salin Artikel

Selingkuhi Istri Bawahan, Kapolsek Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus perselingkuhan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, berinisial AKP ES dengan istri bawahannya segera disidangkan di komisi penegakan kode etik anggota Polri.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna mengatakan, anggota yang terbukti melanggar kode etik terancam sanksi diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.

"Dia sedang diproses dan secepatnya akan disidangkan oleh komisi penegakan kode etik dan apa hukumannya biar kode etik yang menentukan," kata Hendra, Kamis (8/3/2018).

Hukuman tersebut, menurut dia, bisa menimbulkan efek jera pada anggota itu sendiri dan membuat anggota lain yang coba-coba melakukan kesalahan yang sama untuk berpikir ulang.

"Perbuatannya itu sudah membuat malu keluarga, apalagi istri anggota itu juga adalah Polwan," ujar Hendra.

Dua bulan lalu, Propam Polda Lampung telah mencopot jabatan anggotanya karena kasus perselingkuhan juga.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dipergoki bersama istri bawahannya.

Kejadian tersebut sempat diabadikan lewat ponsel bawahan perwira tersebut dan dilaporkan ke penegakan kode etik anggota Polri.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/08/16363941/selingkuhi-istri-bawahan-kapolsek-terancam-diberhentikan-dengan-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke