Salin Artikel

Divonis 13 Tahun Penjara, WNA Singapura Pelaku Pencabulan Menangis

Abah menangis menyesali perbuatannya terhadap tiga korban AF (14), BA (15), dan FB (12), yang merupakan anak angkatnya sendiri.

Hukuman ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain divonis 13 tahun penjara, WNA asal Singapura ini dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Seusai mendengar putusan hakim, dengan nada yang terbata-bata dan sesekali menyeka air matanya, Mohammad Asri mengaku tidak keberatan atas putusan tersebut dan siap menjalani hukuman. 

Mohammad Asri terus menangis. Terlebih saat digiring dari ruang sidang menuju sel tahanan. Meski tangannya diborgol, ia tetap berusaha sabar dan terus menyeka air mata yang terus tumpah dari kedua matanya.

JPU Zulna Yosepha yang dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, seluruh dalil dalam dakwaan telah terbukti. Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong memalukan karena melakukan aksi bejat kepada anak angkatnya.

"Korban di bawah umur dan dua korban merupakan anak angkatnya. Selain itu, terdakwa merupakan WNA asal Singapura," ungkap JPU Zulna.

Tak hanya itu, dalam persidangan, tiga korban pencabulan mengaku selalu diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada siapapun.

Bahkan setiap melakukan perbuatan yang tidak terpuji ini, terdakwa selalu memberikan imbalan kepada korban mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

"Korban mengaku diancam oleh terdakwa. Dan terdakwa ini sering memarahi para korban, jadi para korban takut untuk melapor," jelas Zulna.

Terdakwa memiliki sanggar tari di rumahnya yang berada Kavling Baru, Kabil. Pada dasarnya, ia merupakan pribadi yang menyukai anak-anak. Hingga akhirnya, terdakwa menawarkan tempat tinggal kepada dua korbannya.

"Modusnya menyekolahkan anak-anak, tapi pada kenyataannya tidak disekolahkan sampai saat ini. Itu hanya modus terdakwa saja," kata Zulna.

Bahkan pengakuan korban, AF dan BA telah dicabuli terdakwa sebanyak dua kali. Sedangkan korban FB sebanyak 5 kali.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/08/14020831/divonis-13-tahun-penjara-wna-singapura-pelaku-pencabulan-menangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke