Salin Artikel

Tepergok Selingkuhi Istri Bawahan, Kapolsek Dibawa ke Sidang Etik

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, semua yang bersangkutan, baik pelapor dan terlapor, sudah diperiksa.

"Ya, sudah kami periksa semua, dalam waktu dekat kami limpahkan dan kami sidangkan," ungkap Hendra, Rabu (7/3/2018).

Hendra mengatakan, jika terbukti, AKP ES akan ditindak tegas dan diproses sesuai kode etik profesi Polri.

"Kami tindak dengan tegas, dan hasilnya kami akan proses kode etik profesi polri," ujarnya.

Disinggung soal pasal yang dilanggar, Hendra enggan menjawab. Namun dia menegaskan, bahwa AKP ES terancam mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"PTDH, sudah jelas. Pemberhentian dengan tidak hormat itu yang paling tertinggi, tapi kami lihat dulu sidangnya," katanya.

Terkait AKP ES sudah dinonaktifkan atau belum, Hendra mengaku, hal itu masih dipertimbangkan.

"(Jabatan) dengan segera dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda, masih dipertimbangkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Ferry memergoki istrinya, VK, selingkuh dengan AKP ES, atasannya di Polsek Kalirejo di rumah dinas sang Kapolsek, Senin (5/3/2018) malam. Atas dugaan ini, Bripka Ferry melaporkannya ke Direktorat Propam Polda Lampung.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Kapolsek yang Tersandung Kasus Perselingkuhan Akan Jalani Sidang Kode Etik

https://regional.kompas.com/read/2018/03/08/08571161/tepergok-selingkuhi-istri-bawahan-kapolsek-dibawa-ke-sidang-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke