Salin Artikel

Berusaha Kabur, Tahanan Polres Inhu Tembak Dinding Sel Sebanyak 17 Kali

Aksi percobaan melarikan diri, Selasa (6/3/2018) sore itu, sempat mencekam. Sebab Alexander menguasai sepucuk senjata api (senpi) dan menembak dinding sel.

Menurut informasi yang dirangkum dari kepolisian, peristiwa itu bermula dari dua orang petugas, Brigadir Munawir dan Bripda Damendra Cendana sedang bertugas menjaga tahanan.

Tiba-tiba, salah satu tahanan kamar nomor 2 bernama Hendrio meminta tolong ke Bripda Damendra Cendana untuk diambilkan obat salep kulit.

Ketika obat itu diserahkan, Hendrio menarik tangan petugas yang dibantu tahanan lainnya bernama Dedi Saputra untuk memegang kaki Damendra.

Lalu Alexander meminta kunci sel kepada Bripda Damendra sambil menodongkan senjata api. "Serahkan kunci kamu takkan kutembak," begitu ancam Alexander.

Saat itu, Bripda Damendra mengaku tidak memegang kunci dan berupaya melepaskan pegangan tahanan tersebut.

Selanjutnya, Bripda Damendra berteriak meminta tolong kepada anggota lainnya. Petugas lain pun datang membantu Damendra.

Melihat Alexander menguasai senpi, petugas berlari ke luar ruangan tahanan. Sedangkan Bripda Damendra masih berada pada posisi tersudut.

Alexander berulang kali melepaskan tembakan ke arah gembok pintu sel. Ketika Alexander sedang mengisi magazine, Bripda Damendra langsung lari keluar pintu sel dan mengunci pintu bagian luar.

Namun, Alexander tetap melakukan menembak gembok sel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan negosiasi, sehingga Alexander menghentikan tembakan. Lalu, pelaku melemparkan senpi keluar kamar sel dan Alexander diamankan dengan diborgol.

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Alexander diamankan bersama enam orang tahanan lainnya.

Mereka adalah Hendrio (kasus narkoba), Fransiskus Hutabarat (kasus narkoba), Agus Purwa Dani (kasus narkoba), Dedi Saputra (kasus narkoba), Agus Sulistio (kasus narkoba) dan Rian Danika (kasus penggelapan).

"Ketujuh tahanan sekarang sudah dilakukan penanganan oleh Reskrim Polres Inhu," ujar Nandang.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal 31.

Berdasarkan keterangan dari Alexander, niat melarikan diri sudah direncanakan pada Kamis (1/3/2018) lalu bersama lima orang tahanan lainnya.

Sedangkan sepucuk senpi yang dimiliki oleh Alexander tersebut ternyata diberikan oleh istrinya saat melakukan bezuk tahanan pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Senpi disimpan di rumahnya di Jalan Kongsi 4 Air Molek, Inhu. Lalu dibawakan oleh istrinya, yang diselundupkan dalam bungkusan makanan," kata Nandang.

Senpi tersebut, kata dia, dibeli oleh Alexander dari seseorang berinisial SA seharga Rp 15 juta.

"Senpinya merek Walter PPK I.S Col 32 ACP nomor N066332 Interarms Alexandria Virginia warna silver metalik," kata Nandang.

Dia menyebutkan, Alexander yang mencoba kabur dari tahanan ini adalah mantan anggota polisi. Sebelumnya, pelaku juga pernah kabur dari Lapas Rengat.

Kemudian Alexander ditangkap lagi dalam kasus narkoba dan divonis 15 tahun penjara.

"Dia belum selesai menjalani hukuman, tapi sudah berulah lagi," tutur Nandang.

Dari peristiwa di jajaran Polres Inhu tersebut, jenderal bintang dua itu menilai petugas jaga tahanan kurang cermat dan kurang teliti.

Sementara itu, istri Alexander akan diperiksa oleh Polres Inhu terkait pemberian senjata api kepada suaminya. Bahkan, kata Nandang, istri Alexander juga akan bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Anggota yang berjaga di tahanan akan diperiksa. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelas Nandang.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/08/06353841/berusaha-kabur-tahanan-polres-inhu-tembak-dinding-sel-sebanyak-17-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke